Islamic Banking Life Style

 
 

Pemahaman Sederhana Tentang Bank Syariah

Posted by on . 49 comments.

oleh: Kusni Rohani Rumahorbo, S.ST

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Saya mendapat informasi mengenai perbankan syariah pada tahun 2006. Waktu itu saya masih duduk di bangku kuliah, tahun terakhir di salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan di Jakarta. Konsep sederhana yang saya mengerti adalah perbankan syariah menjaga uang kita dari hal-hal yang haram. Misalnya, saya menabung di Bank Syariah, maka uang saya aman dari penggunaan nasabah lain yang meminjam dari bank yang sama untuk hal-hal yang haram, seperti investasi usaha restoran yang menjual makanan haram (misalnya minuman keras). Sederhana, tapi saya benar-benar memahaminya dan mulai menyampaikan pada teman-teman yang saat itu belum paham tentang Bank Syariah. Meskipun jika sekarang saya ingat masa-masa itu saya malu karena ternyata Bank Syariah lebih dari hal-hal yang saya ceritakan pada teman saya tersebut. Ada hal yang lebih menakjubkan (kalau boleh saya menggunakan kata tersebut) dari penerapan Bank Syariah. Salah satunya adalah semangat membantu yang tinggi dari Bank Syariah untuk nasabahnya (sistem bagi hasil yang sangat pro nasabah).

Pada saat itu, meski saya paham betul tentang konsep ”sederhana” tadi, saya masih lamban alias tidak cepat langkah dalam mewujudkan kebersihan finansial saya. Teman sayalah yang kemudian mengingatkan saya. ”Buat apa pemahaman bagus tapi belum diwujudkan”, begitulah kira-kira yang dikatakan teman saya tadi. Segera saya membuka rekening di salah satu Bank Syariah (Bank Muamalat Indonesia) sesampainya saya di tempat penempatan kerja yang syukur Alhamdulillah adalah kampung halaman saya sendiri (Takengon, Aceh Tengah), meski transaksi hanya lewat Kantor Pos dan ATM saja. Banyak orang yang terlihat heran dengan cara menabung seperti itu, tapi sampai sekarang saya terus mengajak teman, saudara, dan suami untuk menabung di tempat yang sama. Yang saya herankan, banyak teman saya yang sebenarnya sudah mengerti tentang konsep perbankan syariah ini tetapi sama seperti saya dulu, tidak segera merealisasikannya. Mungkin salah satunya adalah karena belum terjangkaunya fasilitas perbankan syariah seperti sebuah Kantor Cabang di kota-kota kecil, seperti kota saya. Ada pemahaman bahwa ”kemewahan kantor sebuah bank menunjukkan kemampuannya dalam menjamin dana nasabah”. Wallahu ’alam.

Buat saudara-saudara saya yang belum bergabung di perbankan syariah, saya harap segera mendatangi bank-bank syariah yang ada di kota Anda. Jika belum ada, ya jangan segan ke Kantor Pos terdekat dan mengisi formulir untuk menjadi nasabah salah satu Bank Syariah. Kan tidak masalah menabung di Kantor Pos dan bertransaksi pengeluaran di ATM saja, asal halal, pasti nyaman di hati, kepala, dan tubuh kita. Mari kita majukan perbankan syariah di Indonesia!

Wa’alaikumussalam wr wb

Tags: , , ,

Artikel Sebelumnya:

Comments

  1. hidayat says:

    AssWW
    Sy ingin bertanya. Apakah Bank Syariah telah benar-2 Islami. Karena yang saya tahu tetapnya menerapkan sistem riba hanya dibungkus dengan bahasa Arab sehingga kelihatannya Islam. Ketahuilah tak semua orang Arab beragama Islam.
    Sebagai contoh :
    1. Begitu kita buka tabungan/deposito, langsung ditetapkan besaran bagian yang kita dapat. Padahal kita tak tau apakah uang yang kita masukkan ke Bank itu akan dipakai siapa dan apakah yang akan memakainya setelah ia berusaha untungkah/rugikah.
    2. Pada masa era Habibi Bank-2 konvensional memberikan bunga yang cukup tinggi, bahkan sampai 70 %, Bank Muamalat saat itu juga memberikan nilai bagi hasil yang tak kalah besarnya dengan Bank-2 Kafir itu. Dan sekarang saat Bank-2 Konvensional menerapkan bunga dibawah 8 %, maka para Bank Syariah juga memberi nilai bagi hasil yang juga besarannya sama. Pertanyaannya, kan uang itu digunakan buat usaha para pemakai uang. Apakah keuntungan yang diperoleh pada masa Habibi berbeda dengan masa SBY. Menurut logika bodoh, masa era Habibi, negara dan para Usahawan sedang hancur-2nya sehingga banyak yang melarikan uangnya keluar negeri maka itu BI meninggikan suku bunga supaya tidak ada pelarian uang keluar negri. Kenapa Bank Syariah bisa memberi bagi hasil yang sangat tinggi. BAGI HASIL DARI MANA DATANGNYA.
    3. Pada saat gempa melanda daerah kami. Saya mendatangi salah satu Bank Muamalat untuk mohon bantuan dana perbaikan rumah. Saat itu tahun 2002/3, perhatian pemerintah dan swasta tak seperti sekarang ini bantuan mengalir dari mana-2. Saat itu hanya sebatas bantuan makanan dan obat-2 saja yang ada. Sedangkan untuk perbaikan rumah hancur tak ada sama sekali. Akan tetapi sang bank Syariah lalu menyodorkan formulir-2 yang berisi Apa jaminan yang diborgkan dan berbagai macam tetek bengek tata cara pembayaran dan biaya serta bunga. Apakah begini caranya Islam menyelesaikan orang yang lagi kesusahan dan dalam hidup sangat miskin. Pejabat Bank itu hanya mengatakan kami bukan Dinas Sosial.
    4. Masih banyak contoh-2 lain yang anda sendiri pasti tahu. Karena andalah pelaku dan dalangnya.
    JADI JANGAN LAGI BERKATA KAMI BANK SYARIAH YANG MENJALANKAN BANK SECARA ISLAMI KALAU PRINSIP ISLAM TAK KAU JALANKAN SECARA KAFFAH. SADARLAH WAHAI SAUDARA-2KU
    WassWW

  2. Abdullah says:

    Manusia memang aneh, yang diperintah Allah untuk menjalankan syariahadalah manusia dan manusia yg tdk menjalankan syariah sama dg keledai yg membawa kitab. Keanehan terjadi yg bersyariah justru institusi, ada bank syariah, ada asuransi syariah, nanti mungkin ada kantor syariah, ada mesjid syariah, ada KTP syariah, ada SIM syariah, ada paspor syariah, ada restoran syariah. Dunia menjadi kacau karena institusi yg bersyariah sementara manusianya tidak.

  3. Sandi Surya Pramana says:

    Bismillahirrohmannirrohim,

    Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

    Konsep Bank Syariah sudah sejak dari dulu dipasarkan terutama oleh penggagasnya sendiri DR. Syafei Antonio.MBA
    Namun terus terang, idiologi perbankkan di Indonesia belum difahami sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia baik pola Bank konvensional yang telah ada sejak zaman Belanda apalagi Bank Syariah yang dianggap barang baru. Boro boro paham tahupun tidak barangkali masyarakat kita, kecuali diperkotaan dan diperkantoran.

    Masyarakat sampai saat ini masih suka dan menganggap lebih aman menyimpan uang hasil usahanya di “bawah Bantal” meski jumlahnya berapapun.

    Kemudian hal yang cukup mendasar juga sangat dominan mempengaruhi dunia Perbankan kita adalah TRUST terhadap Bank itu sendiri, apalagi saat ini banyak Bank yang bermasalah, terutama setelah dekade krisis tahun 1997 sampai sekarang.
    Bank Century misalnya yang melibatkan berbagai fihak sampai kepada tingkat pejabat tinggi negara yang sampai saat ini belum kelihatan penyelesaiannya. Malah terkesan rame rame mencari siapa yang benar siapa yang salah, bukan upaya mengembalikan uang nasabah yang sudah sangat dirugikan!

    Kalau kita mema’nai artii Syariah erat sekali kaitannya dengan religi Islamologie. Dan bicara tentang Islam itu sebagian besar pemeluknya ada di perkampungan.

    Sekarang saya tanya apa upaya upaya yang sudah dilakukan oleh Bank Syariah untuk menjaring masyarakat agar mengerti dan bersedia menjadi nasabah Bank syariah?
    Belum ada, hanya sebatas memperluas pendirian cabang cabang perkantoran saja.

    Jadi, kira kira langkah langkah dan usaha usaha apa yang harus dilakukan dan digalang oleh pendiri/pemilik Bank Syariah?
    Banyak yang bisa dilakukan Bank Syariah, antara lain:
    >Promosi di media elektronik seperti di televisi yang sampai saat ini belum pernah saya lihat ada iklan Bank Syariah, tidak seperti BRI, BNI 46, BCA, Bank Mandiri sampai mengadakan acara Gebyar.
    >Bekerja sama dengan Kelurahan dan Kecamatan seluruh Indonesia untuk ikut serta dalam acara Rapat Minggon yang diselenggarakan setiap pekan.
    >Pasarkan disetiap even even Akbar seperti Acara Maulid Nabi, Isro Mi’raj, Nuzulul Quran, Assyura, Idul Fitri dan Idhul Adha dan bila perlu meluangkan waktu pada selepas ba’da Jumatan di setiap mesjid!
    Dan masih banyak lagi upaya upaya retail yang dapat dialkukan.

    Mari kita ingat ingat:
    13. Ar Ra’d

    Kebangkitan dan keruntuhan suatu bangsa tergantung pada sikap dan tindakan mereka sendiri

    11. Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

    [767]. Bagi tiap-tiap manusia ada beberapa malaikat yang tetap menjaganya secara bergiliran dan ada pula beberapa malaikat yang mencatat amalan-amalannya. Dan yang dikehendaki dalam ayat ini ialah malaikat yang menjaga secara bergiliran itu, disebut malaikat Hafazhah.

    [768]. Tuhan tidak akan merobah keadaan mereka, selama mereka tidak merobah sebab-sebab kemunduran mereka.

    Demikian barangkali wacana sederhana yang dapat saya sampaikan mudah mudahan bermanfaat.

    Aqulu kaulihadza waladzikrullohi Akbar,
    Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

  4. indah says:

    @Abdullah: semoga manusianya juga menyusul untuk menerapkan syariah di seluruh segi kehidupannya, aamin…

  5. Ikhsan says:

    @Hidayat, hanya share sepengetahuan saya saja… Apakah Bank Syariah benar-benar Islami? atau hanya menerapkan istilah arab saja sementara prakteknya tetap riba?! jika secara sekilas mungkin akan terlihat sama antara bank syariah dan bank konvensional hanya beda di istilah saja. Apalagi bank syariah pun memiliki produk-produk yang hampir sama dengan bank konvensioanal. Akan tetapi, jika dicermati lagi, bank syariah menjalankan prinsip-prinsip tranksaksi yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memiliki dewan pengawas syariah dan juga MUI. Prinsip yang dijalankan bank syariah adalah bagian dari prinsip ekonomi syariah. Seperti :
    1. Tabungan/deposito, memang bank telah menetapkan besaran bagi hasil di awal transaksi, karena menurut prinsip syariah ketika akad dilaksanakan, masing-masing pihak harus telah tahu berapa besaran bagi hasilnya. Lain dengan bank konvensional yang nasabah tidak diberikan jaminan tetap masalah bunga yang diperoleh. Dan masalah dana yang kita simpan dipergunakan untuk apa, bukankah telah jelas bahwa nasabah menyimpankan uangnya untuk dikelola bank dan untuk usaha-usaha yang tentunya halal, karena kalau usahanya haram atau tidak sesuai dengan ekonomi syariah tentunya tidak akan disetujui oleh dewan pengawas syariah. Usaha-usaha yang dibiayai oleh dana bank syariah tentunya bukan usaha saham, rokok atau sejenisnya setahu saya ketika saya bertemu dengan salah satu direktur BPR Syariah.
    2. Masalah besaran bunga atau bagi hasil di jaman Habibie atau SBY, afwan saya kurang mengerti ya. tapi secara logika mungkin pada saat jaman Habibie usaha yang dibiayai bank syariah justru mendapat keuntungan lebih dibanding pada saat SBY ini. Mungkin ada yang lebih mengerti soal ini bisa di share.
    3. Masalah permohonan bantuan pada Bank Muamalat, mungkin karena Bank Muamalat adalah institusi keuangan dan pada saat pengajuan bantuan yang dapat diakomodasi oleh bank adalah peminjaman untuk pembiayaan sehingga disodorkan formulir-formulir tersebut mungkin yaa.. karena benar menurut Anda, geliat pemerintah dan lembaga-lembaga lain untuk bantuan korban bencana secara menyeluruh baru pada saat tsunami Aceh tahun 2004. Kalo menurut saya wajar jika Bank Muamalat seperti itu, tapi setahu saya bank syariah itu diperbolehkan untuk menghimpun dana zakat, namun saya juga belum paham dengan teknisnya baik pengumpulan maupun penyalurannya. Semoga ada karyawan bank muamalat yang mau share :)
    Semoga dengan adanya masukan dari Akhi ini banyak perbaikan dan mungkin lebih banyak lagi sosialisasi tentang seperti apakah sebenarnya bank syariah. Setidaknya bagi saya, adanya bank syariah yang telah dijamin dengan fatwa MUI memberikan pilihan bagi kita sebagai muslim dalam mengelola keuangan.

  6. tyas says:

    Semua berproses. begitu pula bank syariah. kalau pun ada ketidak sempurnaan saya yakin semua pada jalan menuju kesempurnaan.

    Asalkan sudah ada pada track yg benar, kita harus mendukung,,,

    Jangan sampai adanya lubang di jalan kita yg lurus membuat kita beralih menuju jalan yg salah,,,

  7. dany says:

    ….kalo pake ATM Bersama atau ATM dari Bank BCA bukannya sama aja ya??kan uang yang kita akan tarik tadinya bercampur dengan uang dari Bank2 itu..yang dipentingkan bukan jumlah uangnya tapi dari mana asal uang itu..apa hasil riba?kalo uang yang kita tarik itu ternyata uang hasil ribanya dari salah satu bank konvensional, kita akhirnya juga kena dosa kan..maaf kalo salah..saya orang awam…

  8. LIE LAM says:

    saya pernah tanya ke bank salah satu kantor bank syari’ah, ttg kredit perumahan. Minimal 50 juta dan misal kredit selama 10 tahun, dengan istilah untuk 10 tahun yang akan datang rumah itu diperkirakan harganya berapa. Setelah saya tanya seumpama dalam pertengahan jangka kredit dilunasi, maka dihitung sisa poinjamannya saja, dan ternyata porsi antara dengan pokok dan tambahan atau kalau dalam sistem konvensional bunga, komposisinya sama terus dari awal sampai dengan akhir kredit. Tetapi kalau di bank konvensional dengan sistem pada awal kredit yang kita angsur porsi jasa atau bunganya lebih besar dari pokoknya, sehingga kalau dilunasi di pertengahan jangka waktu kredit, besarnya pokok pinjaman masih besar. Tetapi kalau di biarkan sampai waktu kredit selesai, maka jatuhnya akan sama saja.

  9. Rio says:

    @hidayat, saya sarankan untuk lebih mempelajari konsep syariah dengan benar-benar, tidak parsial, kalau perlu konsultasi atau belajar dengan ahlinya.
    @sandi sp. Syariah Islam bukanlah untuk orang-orang yang beragama Islam tetapi seluruh makhluk hidup yang ada di dunia ini. jadi menurut saya agak kurang tepat kalau bank syariah melulu mengurusin orang-orang Islam termasuk perayaan hari besar Islam. bank syariah adah lembaga keuangan yang memakai konsep syariah Islam dalam operasionalnya. untuk siapa? ya semua orang baik dia Islam ataupun bukan.
    @dany, atm cuma alat saja bukan konsep. yang penting konsepnya, alatnya bisa pake apa aja. tolong jangan dicampur adukan.contoh simpelnya kalau kita pergi dari Jakarta ke yogya, bisa pakai kereta api, mobil, pesawat, bis atau jalan kaki. yang penting tujuannya dari Jakarta ke Yogya.

  10. moezak says:

    assalamualaikum
    pak hidayat,sharing saja setahu saya yang ditetapkan diawal dalamtab/deposito dengan akad mudharabah adalah porsi bagi hasilnya saja misalkan 50:50 dsb setelah satu bulan akan dibagi secara proporsional hasil investasi bank kepada nasabah.untuk akad tabungan bisa juga dengan akad wadiah (titipan)yg tidak ada bagi hasil namun dimungkinkan adanya bonus dari bank.
    untuk pembiayaan rumah karena musibah, mohon untuk di mengerti juga bahwa bank juga merupakan institusi bisnis yang memiliki amanah dari para nasabah penabung untuk berusaha memperoleh keuntungan sehingga memang ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan pembiayaan
    di Bank muamalat memang ada lembaga yang menghimpun ziswaf yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM) http://www.baitulmaal.net untuklebih jelasnya

  11. iman says:

    @Rio: Ooohh…jadi maksudnya begini, kita mau bikin soto, bahan baku halal, dibeli dengan uang halal, cara meracik kita halal, bumbu yg digunakan halal, tapi ketika soto sudah jadi, kita makan menggunakan piring-sendok berbahan emas/perak, ini bukan masalah, karena piring-sendok hanya sebagai ALAT *padahal jelas2 haram hukumnya menggunakan peralatan makan berbahan emas/perak*
    Justru anda terlihat memahami hukum dengan parsial.

  12. wxyzparty says:

    Assalamualaykum Wr.Wb
    Saat ini saya sudah bekerja di bank konvesional, jujur dalam hati saya ingin sekali pindah kerja ke bank syariah dengan harapan terbebas dari riba. namun setelah membaca buku karya Dr. Muhammad Arifin Bin Badri MA yang berjudul “RIBA DAN TINJAUAN KRITIS PERBANKAN SYARIAH”. saya jadi terombang ambing karena isi buku ini mengupas tentang praktek bagi hasil yang pada prinsipnya masih sama dengan bunga bank konvensional. Mungkin ada yang bisa bantu website/referensi mengenai konsep perbankan syariah yang lebih detail supaya saya bisa membandingkan dengan buku yang sudah saya sebutkan diatas. Terima kasih. Wassalamualaykum Wr.Wb

  13. anang says:

    menurut saya, perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional seperti kita makan ayam goreng. yang satu diesembelih dengan membaca bismillah dan yang satu tidak,terus diolah dengan bumbu dan alat yang sama serta oleh orang yang sama, bagaimana rasanya…?sama kan…?!tapi ada bedanya,apa itu? yaitu pada waktu proses penyembelihan…sangat tipis memang. Sistem perbankan syariah memang belum sempurna, selalu masih ada perbaikan demi kesempurnaan. Insyaallah apabila kita benar2 menerapkan syariah Islam disegala bidang,Indonesia akan JAYA….!

  14. hen says:

    Mungkin untuk lebih jelas… Harus ada komparasi yg lebih detail (hingga ke teknis transaksinya) antara bank kovensional dgn bank syariah shg masyarakat lebih tahu dan paham perbedaaan tsb. Mungkin bisa disajikan di website ini.

  15. ery says:

    @iman : terkait masalah atm, kita bicara tentang uang yang ada di dalam mesin atm.
    Pertama, pada prinsipnya, uang itu ‘halal’. Yang menyebabkan menjadi ‘haram’ itu adalah ketika uang itu diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pada hakikatnya uang lembaran kertas itu masih tetap ‘halal’, hanya saja mendapat label ‘haram’ bagi orang yang memperolehnya secara haram.
    Kedua, ‘uang’ yang ada di atm itu, ‘halal’ apabila yang mengambil uang itu adalah orang yang memperolehnya dengan cara yang halal.
    Semoga kedua hal ini bisa dipahami dan tidak membingungkan…
    @anang : saya sepakat. Bahwasannya, inti dari prinsip syariah ini, yang pertama adalah ‘akad’. memang ada bagi hasil yang mungkin besarannya hampir mirip dengan bunga, tapi itu bukan bunga. Ketika bank merugi pada periode tertentu, maka kerugian itu ditanggung bersama dengan nasabah. Bahkan, seharusnya ketika nasabah yang meminjam mengalami kerugian, maka harus ditanggung bersama juga. Maka, bank syariah ‘sangat berhati-hati’ dalam mengabulkan pinjaman, maksudnya supaya terhindar dari kerugian, kredit macet, dll. Ini dalam rangka melindungi konsumen.
    yang kedua adalah bagaimana dan kemana uang hasil investasi nasabah itu diinvestasikan kembali. Tentu saja, seharusnya ke tempat2 yang halal.

  16. wxyzparty says:

    Berikut saya rangkum beberapa tinjauan kritis terhadap perbankan syariah dari buku karya Dr. Muhammad Arifin Bin Badri MA yang berjudul “RIBA DAN TINJAUAN KRITIS PERBANKAN SYARIAH”. Mohon ditanggapi, apakah tinjauan ini benar atau salah.
    1. Status perbankan yang tidak jelas.
    perbankan syariah telah mengklaim bahwa mudharabah adalah asas yag mereka gunakan. Baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan atau transaksi perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Definisi mudharabhah yaitu suatu akad serikat dagang antara 2 pihak, pihak pertama sebagai modal sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam prosentase yang telah disepakati antara keduanya. Nah, bank berperan sebagai pelaku usaha ketika berhubungan dengan nasabah(yang mempunyai simpanan di bank) sebagai pemilik modal. Namun status ini berubah jika bank berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Bank statusnya jadi pemilik modal. Status ganda ini membuktikan bahwa akad yang digunakan adalah akad utang piutang bukan adab mudharabah. Pendapat Imam Ahmad “Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal yang ia terima kpd org lain dl bentuk mudharabah”. Dalam akad mudharabah bila perbankan memerankan peran ganda seperti ini atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut dalam menjalankan usaha yg dilakkukan oleh pelaku usaha kedua makabank tidak berhak mendapatkan keuntungan, krn statusnya sbg perantara.
    2. Nasabah Bank tidak siap menanggung kerugian
    Bila kita menyimpan dana kita di bank terus dikatakan bahwa usaha bank merugi apakah kita sbg nasabah simpanan rela uang yangkita simpan itu berkurang atau hangus? tentu tidak, kita inginnya aman bila tidak ada bagi hasil maka harus kembali utuh.jawaban ini menunjukkan bahwa nasabah simpanan adalah pemberi piutang kepada bank bukan pemodal. dengan demikian setiap keuntungan yg mereka peroleh dari bank yang sebelumnya telah disepakati adalah riba bukan bagi hasil

  17. astri says:

    Saya telah berinteraksi dengan bank syariah sejak 1999 ketika menjadi salah satu mahasiswa diBandung. Saya sangat nyaman sekali dengan sistem di syariah. Dengan sistem bagi hasilnya maupun biaya adm yg dikenakan oleh bank terhadap nasabahnya…
    Pada tahun 2006 saya coba mengajukan pembiayan konsumtif untuk pembelian kendaraan dlm jangka waktu 3 tahun. Pada Tahun 2008 saya melunasinya..ternyata jumlah yang harus saya lunasi tidak sama dengan apa yg telah saya perhitungkan. Meskipun di syariah munggunakan ssitem margin namun pada dasarnya untuk angsuran yang terdiri dari pokok+margin sistem di syariah tetap menggunakan sistem anuitas dimana diawal tahun porsi margin sangat besar dibandingkan degan porsi pokoknya , ini sama aja bearti dgn sistem konvensional (mohon penjelasannya). Masih mending jika kita melakukan transaksi di koperasi antara marjin dan pokok flat..
    Kemudian di Bank syariah tersebut yg awalnya tanpa biaya adm jka( bg hasil <= adm) skrg dikenakan biaya adm padahal bg hasilnya <= adm) kalao begitu dimana mudharabah nya..? lama kelaman dana nasabah habis untuk biaya adm= dg bank konvensional.
    Ada beberapa pelayanan di syariah kadang2 kurang baik.
    Akibatnya saya yg sejak 1998 tdk menggunakan transaksi konvensioanl akhirnya tahun 2009 kmr kembali mggunakan b.konvensioanl.
    Mohon penjelasan dan menjadi perhatiaannYa…..

    Terima kasih

    Saat ini disalah satu bank syariah yang selalu beriklan

  18. muttaqien says:

    Akan sangat berputar-putar pembahasan ini jika tidak dikembalikan pada Al Qur’an dan sunnah serta apa yang dilakukan salafussaleh. Pada masa itu hanya ada satu institusi keuangan yakni baitul maal dipegang oleh kaum muslimin terpercaya, fungsinya, menerima zakat,sedekah, infaq dan menyalurkannya, entah berupa hadiah, pemberian modal, pinjaman sangat lunak, atau untuk membangun infrastruktur kaum muslimin hingga manfaatnya banyak dirasakan oleh kaum muslimin pada saat itu, bukannya terbalik.Jika keadaan terbalik, misalnya, kaum kafir/nasrani/tionghoa lebih sejahtera itulah yang harus ditanyakan jawabannya.

  19. muttaqien says:

    untuk yang kelebihan harta, hendaknya bertanya pada dirinya dengan maksud apa ia menitipkan uangnya pada baitul maal, sekedar menitip, ataukah berharap tambahan. sebaik-baik pinjaman adalah pinjaman buat Allah dan Rosul Nya (sedekah,infaq dan zakat).

  20. Rama says:

    Awal munculnya bank syariah (BS) saya sangat antusias akan bisa terlepas dari riba. Tapi setelah memperhatikan prakteknya, saya dg perasaan sedih terpaksa menerima kesimpulan saya sendiri bahwa BS masih menjalankan praktek riba, sama dg bank konvensional (BK).

    Coba perhatikan “bagi hasil” dan bunga, maka fluktuasinya akan sama. Bandingkan juga cicilan kredit di kedua jenis bank tsb maka akan juga sama. Malah BS cicilannya lebih mencekik meskipun flat. Ini menunjukan BS menjadikan bunga di BK sebagai acuan. Seperti yg disampaikan oleh sdr. Hidayat di era Habibie BS kasih bagi hasil yg besar. Lha itu profit dari mana ketika bisnis sedang hancur2an.

    Prinsip bagi hasil yg benar adalah pemodal & pelaku siap untung & rugi. Untuk hal ini perlu diingat bahwa bisnis tidak akan segera menghasilkan profit sebulan setelah uang dikucurkan. Bisa 4 bulan, setahun, 2 tahun atau bahkan lebih 5 tahun untuk bisnis besar baru bisa ada profit. Apakah kenyataannya begitu BS dg debiturnya ? Agar debitur membayar bagi hasilnya dg BS benar maka seharusnya BS memeriksa pembukuan debitur. Apakah BS pernah mengecek pembukuan debitur ? Atau BS percaya saja dg setoran bagi hasil oleh debitur ?…. :-)

    Adanya dewan pengawas bukan jadi legitimasi bahwa BS menjalankan syariah. Tidak menyalurkan kredit utk bisnis2 haram bukanlah esensi dari riba. Praktek riba zaman jahiliah uangnya tidak digunakan utk yg haram koq.

    Mau tidak mau kita harus terima kenyataan benarnya nubuwah Rasulullah dalam Hadist-nya bahwa akan tiba masanya ketika semua orang terkena riba, jika dia tidak memakannya maka minimal akan terkena debunya.

    Satu lagi, dunia barat sama sekali tidak menampakkan penolakan dg BS. Bahkan bank yg dimiliki orang kafir pun ikut2an buka BS semacam Danamon. Kabarnya Citybank juga. :mrgreen: Kita semua paham bahwa mereka sangat anti yg namanya syariah, tapi mereka tahu bahwa BS sama saja dg BK. Jadi mereka oke2 saja. So, umat Islam sekarang hanya pada pilihan: BK = musang asli atau BS = musang berbulu ayam.

  21. Rama says:

    Pilih BK atau BS sama saja. Sama2 diterkam musang… :mrgreen: :-)

  22. Cecep MH says:

    Assalaamu’alaikum bang/Mas Rama

    Saya tertarik dengan pernyataan anda: “Tidak menyalurkan kredit utk bisnis2 haram bukanlah esensi dari riba. Praktek riba zaman jahiliah uangnya tidak digunakan utk yg haram koq.”

    Kalau boleh mohon dijelaskan apa definisi riba itu, supaya kita mengerti dan tidak terjebak oleh apa yang anda katakan sebagai “musang berbulu Ayam”.

    Jika bank syariah sekarang itu ibarat “musang berbulu ayam,” menurut anda bank syariah yang ideal itu seperti bagaimana? Nampaknya kita-kita perlu pencerahan dari anda.

    Wass

  23. Uchie says:

    @Mas Muttaqien…Bener banget…kalo kita lebih banyak berdebat, kita ga akan kemana-mana, berputar-putar di tempat saja. Sementara…di luar sana..di Hongkong, Singapura, Malaysia, Bahrain dan London berlomba-lomba untuk menjadi Islamic Financial Hub. Untuk itu dukungan darah segar, para pemikir-pemikir muda, calon-calon SDM perbankan syariah yang kreatif dan proaktif sangat dibutuhkan untuk meluruskan yang belum lurus dan mensyariahkan yang belum syariah.. :)
    Salam

  24. Jb Sutarto says:

    Mohon maaf saya ikutan rembug dan maaf jika harus menuliskan hal-hal di bawah ini.

    Hidayat menulis
    : “1. Begitu kita buka tabungan/deposito, langsung ditetapkan besaran bagian yang kita dapat. Padahal kita tak tau apakah uang yang kita masukkan ke Bank itu akan dipakai siapa dan apakah yang akan memakainya setelah ia berusaha untungkah/rugikah.”

    Menurut hemat saya, sebaiknya Pak Hidayat belajar dulu tentang bank syariah. Tidak baik menghukumi sesuatu jika tidak mengerti secara keseluruhan.

    Hidayat meulis: “2. Pada masa era Habibi Bank-2 konvensional memberikan bunga yang cukup tinggi, bahkan sampai 70 %, Bank Muamalat saat itu juga memberikan nilai bagi hasil yang tak kalah besarnya dengan Bank-2 Kafir itu….”

    Menurut hemat saya, Pak Hidayat sebaiknya istighfar dan minta maaf karena telah melakukan kebohongan publik. Dan saya berani mengatakan bahwa pernyataan itu dusta, karena saya adalah salah satu saksi hidup terhadap peristiwa itu. Pada tahun-tahun krisis itu saya bekerja disana dan kami merasakan penderitaan akibat kenaikan suku bunga bank. Bank Muamalat tidak dapat menaikkan keuntungan, karena kebanyakan pembiayaan sudah fix. Yang lucu, akibat pembiayaan fix itu, nasabah dari bank-bank lain yang bunganya float justru minta pindah ke Bank Muamalat, karena di bank mereka bunga kredit melesat naik. Yang kedua, Alhamdulillah Bank Muamalat tidak direkap, sedangkan semua bank raksasa di negara ini direkapitalisasi (ditambah modal) oleh pemerintah, bahkan sampai sekarang obligasi pemerintah masih nyangkut di bank-bank itu.
    Tolonglah, kalau tidak punya data jangan mengada-ada. nanti ibarat pepatah “memukul air di dulang, terpecik muka sendiri”

    Hidayat menulis: “3. Pada saat gempa melanda daerah kami. Saya mendatangi salah satu Bank Muamalat untuk mohon bantuan dana perbaikan rumah. ………Apakah begini caranya Islam menyelesaikan orang yang lagi kesusahan dan dalam hidup sangat miskin. Pejabat Bank itu hanya mengatakan kami bukan Dinas Sosial.”

    MHS, pejabat bank itu benar. Karena Bank Muamalat bukan dinas sosial. Secara hukum dan syariah ia adalah bank komersial. Ia mengelola dana orang yang ingin cari keuntungan, artinya ia menjalankan amanah dari orang-orang itu. Kenapa Bank Muamalatnya yang disalahkan?
    Kedua, anda salah mampir. Mestinya anda datang ke kantor sebelahnya, Baitul Mal Muamalat, lembaga yang dibentuk untuk menyalurkan dana zakat infaq dan sadaqah. Bank Muamalat dipaksa oleh undang-undang no 38 tahun 1999 tentang pengelola zakat, untuk tidak menyalurkan dana sosial. Ia harus memberikannya kepada lembaga sosial atau lembaga yang ia bentuk sendiri.

    “4. Masih banyak contoh-2 lain yang anda sendiri pasti tahu. Karena andalah pelaku dan dalangnya.”

    Tolong berikan contohnya, Pak. Tapi jangan mengada-ada kalau tidak punya data. Kita semua percaya hari ini bank syariah masih belum sempurna. Tapi jangan atas dasar itu kita jadi terkena apa yang dikatakan Qur’an dalam surah Al-Isra : “Jangan sampai menghukum suatu kaum akibat kebodohan sendiri, nanti akhirnya kamu menyesal”

    Maaf kalau kurang pas.

  25. Kartawi says:

    Kita sbg muslim knpa memilih konven kl ada yg syar’i,semua bth proses utk ke ttk perfeck.Bukankah Alloh menciptakan kita juga melalui proses tdk ada satu kesempurnaan yg datangnya scra instan.

  26. Setiadi says:

    Assalammualaikum,

    Sodara2 ku seiman dan islam.
    Mengapa kita ribut membicarakan sistem ekonomi, yang notabene merupakan “ranting” dari atau bahkan buah dari sistem syariat Islam.
    Mari kita fokus kan kembali untuk mengambil sistem Islam secara kaffah, jgn stengah2.
    Memang sistem ekonomi syariah tidak akan berjalan dengan baik jika ideologi atau sistem hidup nya masih menggunakan sistem kapitalis (red: BI).

    Ekonomi syariah memang pasti baik makanya orang di luar Islam pun menggunakannya walaupun hanya untuk keuntungan semata.

    Nah, maka sdh pasti sistem Islam yang kaffah yang merupakan akar nya pasti akan membawa ke kehidupan yang lebih baik.

    Mari tegakan sistem Islam dalam segala aspek kehidupan (Pergaulan, Negara, hukum, Ekonomi, dan politik).

    Wassalammualaikum.

  27. ramdhan says:

    Untuk bahan sharing aja:
    1. Bukankah akan lebih baik untuk masalah ini ditanyakan langsung kepada ahlinya dan/atau kepada Bank Syariah yg murni syariah bukan hasil konversi dari bank konvensional
    2. Tidak sedikit pemilik atau pemimpin perusahaan yang bergerak di bidang syariah khusunya yg hasil konversi dr bank konvensional masih suka memilih dan/atau merekrut tenaga yg berlatar belakang keilmuan ekonomi kovensional, padahal sekarang ini sudah mulai banyak perguruan tinggi umum (selain perguruan tinggi islam) yg membuka fakultas/jurusan yg berkonsentrasi pada perbankan syariah. jika demikian, apakah mereka benar-benar memahami konsep ekonomi syariah?
    3. MUI telah membentuk Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah. Kenapa tidak ditanyakan langsung kpd mereka yg memang benar-benar paham dan ahli
    4. Indonesia ketinggalan jauh dengan malaysia terhadap perbankan syariah padahal indonesia adalah negara berpenduudk muslim terbesar di duinia
    5. Di barat dan eropa saja perbankah syariah sudah mulai diminati. Bukankah mereka itu penganut ekonomi kapitalis? kalau mereka memilih ekonomi syariah berarti mereka tau dan paham betul perbedaan ekonomi syariah dan konvensional.
    6. Saya pernah mendengar ada beberapa bahkan pernah diiklankan di TV, ada penganut non-muslim yg menggunakan jasa perbankah syariah dan mereka mengaku puas dan nyaman. Apakah non-muslim tersebut lebih paham konsep syariah dari pada kita yg muslim.
    7. Intinya.. mari kita bertanya pada ahlinya yg memang benar-banar paham terhadap ekonomi syariah

  28. Luthfi Valdano says:

    Assalamu’alaikum

    Sodara ku skalian, saya ingin bertanya apakah Bank syariah di Indonesia itu murni berdasarkan syariah didalam prakteknya ato tidak..? karna klo prakteknya masih menerapkan bunga didalam pinjaman brarti sama juga bohong dong..karena bisa mencoreng citra syariah itu sendiri

  29. arifin says:

    Ass.Ww.
    Sepengetahuan sy riba walaupun pengetahuan sy tidak terlalu banyak, mungkin dapat sedikit berbagi pengetahuan. maaf kalau masih kurang yah, maklum sy masih belajar. Semoga ada Sdr kita yg bisa lebih menjelaskan, dan tolong koreksi kalau masih ada salah yah, sbb:

    1. adalah suatu perbuatan yg menggandakan, dan cenderung berbuat aniaya . Misalnya membungakan uang atau bunga-berbunga, atau melipat gandakannya dengan tujuan semat-mata menguntungkan satu pihak. Dalam syariah, prinsip ini harus dihindarkan , yaitu dengan akad bahwa dgn adanya beberapa pilhan; detailnya bisa ditanyakan di BS atau BMI, yi ada yang bagi hasil 50:50 ada investasi 60: 40 dll, persisnya saya gak ingat.
    2. dalam riba penggunaan uang yg kita simpan atau deposito dll, bisa digunakan untuk apa saja, termasuk untuk digunakan dalam kredit yang diharamkan, seperti judi, atau bisnis yg tidak halal, misalkan membuat barang2 haram, atau barang2 yg bisa berbuat aniaya, dll. Dalam syariah, BS akan menggunakan uang yng disimpan di BS itu digunakan dalam usaha2 halal, bukan pada usaha2 yg tidak halal atau bukan untuk bisnis maksiat.
    3. riba bisa juga untuk bisnis yg tidak riil . Untuk itu BS akan membangun bisnis riil dan halal dan uang yg digunakan untuk kredit pada uasaha bisnis riil dan halal.
    4. riba bisa juga mengandung menumpuk-numpuk harta dan cenderung kikir, sehingga harta bagi yg kaya semakin kaya dan enggan membagi kpd simiskin, faqir dll. Dalan BS dana atau uang yng disimpan diupayakan agar tidak diam, tetapi terus diupayakan agar menjadi modal usaha yg jalan dalam bisnis riil dan halal. Uang jadi manfaat baik untuk yg empunya maupun pihak lain yang membutuhkan agar bisa manfaat. Mungkin saja nilainya tdk besar, tetapi uang tidak harus disimpan dan ditumpuk-tumpuk menjadi kaya raya sendiri.
    jadi tujuan menghindarkan riba krn diharamkan agama, dan dimanfaatkan semaksimal kemapuan utk lebih memberi nilai manfaat sesuai Syar’i yakni jalan yg riil, benar dan halal. Utk BK kita gak jelas konsep keseluruhan, tetapi komiment BS harus sejalan dengan amanah agama yi Syariah, riil, halal dan memberi manfaat se-baik2nya bagi semua pihak, termasuk umat Islam. Demikian sekelumit info dari saya.
    Maafkan saya, krn masih banyak yg tidak tahu detailnya. maklum yah masih mencari-cari. Semoga Sdr2 lainnya bisa menambahkan yg kurang dan mengkoreksi yg masih salah yah.
    Wassalam

  30. mine says:

    Segala puji hanya milik Allah Ta’ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amin.

    Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah subhanahu wa ta’ala.

    “Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu.” (Qs. al-Ma’idah/5:3)

    Alhamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam, sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini, yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut hemat saya perlu dikritisi.

    Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini.

    TINJAUAN PERTAMA: PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT

    Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan.

    Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut:

    Gambar 1: Skema Peran Perbankan Syariah

    Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

    Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.

    Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil.” (1)

    Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, ia berkata, “Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad. Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan aku tidak mengetahui ada ulama’ lain yang menyelisihinya.” (2)

    Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. (3)

    TINJAUAN KEDUA: BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL

    Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah ta’ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syariah senantiasa menghentikan langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak berisiko.

    Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada –biasanya- tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai penyalur dana nasabah. (4)

    Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan, karena takut dari berbagai resiko usaha, dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka keuntungan yang diperoleh atau dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, di antaranya sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi di atas.

    TINJAUAN KETIGA: BANK TIDAK SIAP MENANGGGUNG KERUGIAN

    Andai kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada masalah besar yang menghadang langkah perbankan syariah di negeri kita. Hal tersebut ialah, ketidaksiapan operator perbankan untuk ikut menanggung resiko mudharabah yang mereka jalin dengan para pelaku usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian, walaupun tanpa disengaja, niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharabah, akan tetapi hutang-piutang yang berbunga alias riba.

    Para ulama’ dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syari’ah, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil (5). Dan dalam ilmu fiqih, bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka solusinya ada adalah satu dari dua hal berikut:

    Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga masing-masing pihak terkait harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya.
    Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.
    Sebagai contoh misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal kepada Pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60% banding 40%. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang serupa, sehingga modal yang ia terima dari bank hanya tersisa Rp 20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syariah Yogyakarta akan tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya utuh, yaitu Rp 100.000.000,-.

    Mungkin operator perbankan syariat akan berdalih, bahwa dalam dunia usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian. Dengan demikian perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi. Maka kita katakan: Alasan serupa juga dapat diutarakan oleh pelaksana usaha: dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa mendapatkan hasil sedikit pun adalah kerugian. Andai ia bekerja pada suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali, yaitu: Pertama, ia telah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada akhirnya tidak mendapatkan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus menutup kekurangan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari bank.

    Contoh lain dari produk perbankan syariat ialah bai’ al-Murabahah. Bentuknya kurang lebih demikian; bila ada seseorang yang ingin memiliki motor, ia dapat mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syariah agar Bank tersebut membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank akan segera mengadakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya kepada pemesan, dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati. (6)

    Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati lebih seksama, maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha untuk menutup segala risiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan barang yang dimaksud, bank telah membuat kesepakatan jual-beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah menjual barang yang belum ia miliki, dan itu adalah terlarang.

    ???? ????? ???????? ????? ????? ???????? ????? : (???? ???????? ???????? ????? ???????? ?????? ??????????) ????? ????? ????????: ?????????? ????? ?????? ???????????? ??????????

    Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

    Pemahaman Ibnu ‘Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:

    ???? ????? ?????? ????? ????????? ??????? ??? ???????? ???????? ??????????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ???? ??????? ??????? ?????????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? ?????? ???? ??????? ?????????? ???????????? ??????? ?????? ???? ??????? ??????? ??? ???????? ?????? ??????????? ?????? ????????? ????? ???????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???? ??????? ????????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ??????????? ????? ??????????? ???? ??? ???? ???????

    “Dari sahabat Ibnu ‘Umar, ia mengisahkan: “Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut). Tiba-tiba, ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: ‘Janganlah engkau menjual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (HR Abu Dawud dan al-Hakim) (7)

    Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

    Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika muridnya, yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

    ?????? ??????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ????????? ??????????? ???????????? ????????

    Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu, karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (8)

    Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebagaimana berikut: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.” (9)

    TINJAUAN KEEMPAT: SEMUA NASABAH MENDAPATKAN BAGI HASIL

    Perbankan syariah mencampuradukkan seluruh dana yang masuk kepadanya. Sehingga tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah disalurkan dari nasabah yang dananya masih beku di bank. Walau demikian, pada setiap akhir bulan, seluruh nasabah mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan.

    Hal ini menjadi masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar Islami. Sebab yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. Sebab keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.

    Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila perbankan syariah dihantui oleh over likuiditas. Yaitu suatu keadaan dimana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariat untuk menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadi`ah. Sebagai contoh, pada periode Januari 2004 dilaporkan, perbankan syariat berhasil mengumpulkan dana dari nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, akan tetapi, dana yang berhasil mereka gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah. (10)

    TINJAUAN KELIMA: METODE BAGI HASIL YANG BERBELIT-BELIT

    Bila kita datang ke salah satu kantor perbankan syariah yang terdekat dengan rumah kita, niscaya kita akan mendapatkan suatu brosur yang menjelaskan tentang metode pembagian hasil. Untuk dapat memahami metode pembagian hasil tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih-lebih bagi yang taraf pendidikannya rendah.

    Berikut adalah metode bagi hasil yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia:

    E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.

    Dapat dilihat dengan jelas,bahwa salah satu pengali dalam perhitungan hasil pada skema di atas adalah total modal (dana) nasabah. Adapun dalam akad mudharabah, maka yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya akad ini dinamakan bagi hasil.

    Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Rukun mudharabah kelima adalah keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan, di antaranya, keuntungan hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama memilikinya, dan hendaknya bagian masing-masing dari mereka ditentukan dalam prosentase.”(11)

    Inilah yang menjadikan metode penghitungan hasil dalam mudharabah yang benar-benar syar’i sangat simpel, dan mudah dipahami. Berikut skema pembagian hasil dalam akad mudharabah:

    Bagi hasil nasabah = keuntungan bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah dari total uang yang dikelola oleh bank.

    Perbedaan antara dua metode di atas dapat dipahami dengan jelas melalui contoh berikut.

    Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian 50 % untuk pemodal dan 50 % untuk pelaku usaha (bank), dan total uang yang dikelola oleh bank sejumlah 10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmad adalah 1 % dari keseluruhan dana yang dikelola oleh bank.

    Pada akhir bulan, bank berhasil membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1 miliar). Operator bank -setelah melalui perhitungan yang berbelit-belit pula- menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp. 1.000,- adalah Rp 11,61.

    Bila kita menggunakan metode perbankan syariat, maka hasilnya adalah sebagai berikut:

    Dengan metode ini, Pak Ahmad hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 580.500,- saja.

    Sedangkan bila kita menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya, maka hasilnya sebagai berikut:

    Dengan metode penghitungan hasil mudharabah yang sebenarnya, Pak Ahmad berhak mendapatkan bagi hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode pembagian yang diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan nasabah.

    Yang lebih rumit lagi adalah metode bank dalam menentukan pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah. Berikut salah satu contoh dari metode yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariat di Indonesia:

    Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit ini, membuktikan bahwa perbankan syariat yang ada tidak menerapkan metode mudharabah yang sebenarnya. Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbankan syariat yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada hakikatnya. Bahkan yang terjadi sebenarnya hanyalah upaya mempermainkan istilah-istilah syari’ah.

    SOLUSI PERBANKAN

    Untuk menyiasati beberapa kritik di atas, maka berikut beberapa usulan yang mungkin dapat diterapkan oleh perbankan yang benar-benar ingin menerapkan sistem perbankan yang Islami.

    1. Pemilahan Nasabah Berdasarkan Tujuan Masing-Masing

    Secara global, kita dapat mengelompokkan nasabah yang menyimpan dananya di bank menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama, nasabah yang semata-mata bertujuan untuk mengamankan hartanya. Kelompok kedua, nasabah yang bertujuan mencari keuntungan dengan menginvestasikan dananya melalui jalur perbankan yang ada.

    Masing-masing kelompok nasabah ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda, sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. Berdasarkan pemilahan ini pula, pihak operator perbankan dapat menentukan hak dan kewajibannya terhadap masing-masing kelompok. Dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank dari nasabah jenis pertama dapat dimanfaatkan dalam membiayai berbagai usaha yang menguntungkan, dan sepenuhnya keuntungan yang diperoleh menjadi milik bank. Dari hasil investasi dengan dana nasabah jenis pertama ini, bank dapat membiayai operasionalnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bahwa bank akan mendapat keuntungan yang surplus bila dibanding dana oprasionalnya.

    Di antara keuntungan pemilahan ini, perbankan akan terhindar dari over likuidasi, karena bank tidak akan pernah menerima dana investasi, melainkan setelah membuka peluang usaha yang benar-benar halal dan dibenarkan. Sebagaimana pihak perbankan tidak berkewajiban untuk memberikan keuntungan kepada nasabah, kecuali bila dananya benar-benar telah disalurkan dan menghasilkan keuntungan. Dengan cara ini pula, prinsip mudharabah benar-benar akan dapat diterapkan, sehingga penghitungan hasil akan dapat ditempuh dengan metode yang simpel dan transparan, yaitu dengan mengalikan jumlah keuntungan yang berhasil dibukukan dengan nisbah masing-masing nasabah.

    2. Perbankan Terjun Langsung ke Sektor Riil

    Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan operasional, suatu bank pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, agar bank terkait dapat memenuhi kebutuhannya ini, ia harus memiliki berbagai unit usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Tidak sepantasnya perbankan hanya mencukupkan diri dengan menjadi pihak penyalur dana semata, tanpa terjun langsung dalam usaha nyata. Dengan demikian, keuntungan yang didapatkan oleh bank benar-benar keuntungan yang halal dan bukan hasil menghutangkan dana kepada pihak ketiga. Selama perbankan tidak terjun langsung dalam dunia usaha nyata dan hanya mencukupkan dirinya sebagai penyalur dana nasabah, maka riba tidak akan pernah dapat dihindarkan.

    Dengan cara ini, keberadaan perbankan syariah akan benar-benar menghidupkan perekonomian umat Islam. Karena dengan cara ini, perbankan pasti membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Sebagaimana perbankan Islami akan menjadi produsen sekaligus konsumen bagi produk-produk yang beredar di masyarakat.

    Sebagai konsekuensi dari hal ini, tentu kedua belah pihak yaitu nasabah yang menginvestasikan dananya ke proyek-proyek perbankan dan juga pihak operator bank siap untuk menanggung segala risiko dunia usaha. Pemodal menanggung kerugian dalam bentuk materi, dan pelaku usaha menanggung kerugian skiil.

    3. Perbankan Menerapkan Mudharabah Sepihak

    Pada saat sekarang ini, amanah dan kepercayaan susah untuk didapatkan, bahkan yang sering terjadi di masyarakat kita ialah sebaliknya; pengkhianatan dan kedustaan. Oleh karena itu, sangat sulit bagi kita, terlebih lagi bagi suatu badan usaha untuk menerapkan sistem mudharabah dengan sepenuhnya. Untuk mensiasati keadaan yang memilukan ini, saya mengusulkan agar perbankan syari’at yang ada menerapkan mudharabah sepihak.

    Yang saya maksud dengan mudharabah sepihak ialah, perbankan menerima modal dari masyarakat untuk menjalankan berbagai unit usaha yang ia kelola, akan tetapi perbankan tidak menyalurkan modalnya ke masyarakat dengan skema mudharabah. Dengan cara ini, dana nasabah yang disalurkan ke perbankan syari’ah dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, dan perbankan terhindar dari berbagai kejahatan pihak-pihak yang tidak memiliki amanah dan rasa takut kepada Allah Ta’ala.

    Pada akhirnya, apa yang kami paparkan di atas adalah semata-mata sebatas ilmu yang kami miliki. Sehingga bila didapatkan kebenaran, maka itu adalah murni berasal dari taufik dan ‘inayah Allah Ta’ala. Sebaliknya, bila terdapat kesalahan, maka itu bersumber dari setan dan kebodohan saya.

    Semoga kita mendapatkan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga dapat meninggalkan riba beserta seluruh piranti dan perangkapnya, dan dimudahkan untuk mendapatkan rizki yang halal.

    Wallahu a’lam bish-shawab.

    Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
    (Penulis adalah Kandidat Doktor Fiqih, Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah – Saudi Arabia dan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim)

    (Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016)

    Footnote:

    (1) Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi (5/132). Silakan baca juga at-Tahzib, Imam al-Baghawi (4/392), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314) dan Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil-Islâmi, Dr. Sa’ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu (hlm. 202).
    (2) Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hambali, 7/156.
    (3) Lihat al-’Aziz, ar-Rafi’i (6/27-28), Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi (5/132), al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/158), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314) dan Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil- Islâmi, Dr. Saad bin Gharir as-Silmy (hlm. 202).
    (4) Metode ini membuat kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang menjadikan negara-negara kafir pun ikut berlomba mendirikan perbankan syariah. Bahkan beberapa negara kafir tersebut –misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syariah (perbankan syariah). Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Majalah Modal melansir pernyataan bapak Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI): “Tidak ada istilah ekonomi syariah dan ekonomi non syari’ah, karena itu hanya soal penamaan saja.” Lihat Majalah Modal, Edisi 18/II April 2004, hlm. 19.
    (5) Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/145), al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (38/64).
    (6) Bank Syariah, dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’i Antonio, hlm. 171.
    (7) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqîq. Lihat Nasbu ar-Rayah (4/43) dan at-Tahqîq (2/181).
    (8) Riwayat Bukhari dan Muslim.
    (9) Fat-hul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalani, 4/348-349.
    (10) Majalah Modal, Edisi 19/II-MEI 2004, hlm. 25.
    (11) Nihayatu az-Zain, Muhammad Nawawi al-Jawi, hlm. 254.

  31. Adjie says:

    Pernyataan “bagi hasil yang pro nasabah” tuh yang bagaimana ya? apakah melulu porsi untuk nasabah harus lebih besar?
    Dengan mempertanyakan itu saja, pemahaman mengenai bank syariah menjadi tidak sederhana lagi … duh?!
    Di salah satu rekening tabungan saya, nisbah (nasabah:bank) 20:80, tetapi tanpa biaya bulanan. Di rekening tabungan di bank lainnya, nisbah 45:55, tetapi ada biaya administrasi bulanan yang kadang nominalnya lebih besar dibanding bagi hasil yang saya dapatkan, lho!

  32. djoen says:

    menarik untuk disimak sebagai pembelajaran..

  33. pegawai_bank says:

    alhamdulillah sy pernah bekerja di bank konvensional dan jg bank syariah… sharing pengalaman aja
    bank syariah dan bank konvensional sebenarnya mmg berbeda, baik dari segi teori dan konsep namun kekurangannya dalam praktek belum lah “ideal” spt paradigma saat kita belajar ttg bank syariah…
    contoh sederhana saja ttg kredit / pembiayaan di bank syariah….
    hingga saat ini “SEMUA BANK SYARIAH” setau saya (mhn maaf jika ada informasi lain” masih / memang menggunakan sistem anuitas/efektif dalam perhitungan angsuran pembiayaan nasabah atau istilah konven nya “bunga menurun”, yg membedakan dgn bank konven hanya angsuran secara bulanan tetap dikarenakan telah diikat di “harga jual” – murabahah.
    penggunaan konsep anuitas ini dimungkinkan dikarenakan menurut “bank syariah” krn nasabah telah sepakat membayar harga jual = pokok + margin di akad pembiayaan maka nasabah seharusnya malah harus bayar full meskipun melunasi di awal dan berbagai macam dalil lagi dari bank syariah…
    padahal, konsep proporsional menurut saya bisa diterapkan di bank syariah tentunya dgn konsekwensi laba bank dimngkinkan tidak melejit secara cepat….
    namun untuk masyarakat awam, hitungan flat/proporsional akan lebih gampang untuk membedakan antara bank syariah dan bank konvensional…
    pertanyaan nya : “ada kah bank syariah yg mampu menggunakan konsep flat/anuitas ?”
    sbg perbandingan : salah satu bank daerah mampu menggunakan sistem flat dan tetap maju sbg bank daerah baik..

  34. Pegawai yang pernah di syariah says:

    saya juga seorang pegawai yang pernah bekerja di bank syariah dan pernah juga membuat bmt, namun akhirnya dari pada pusing mikir benar tidaknya saya pindah ke perusahaan telekomunikasi….dari pada kita ribut2 mikirin bank syariah benar atau tidak mending kita minta para pembuat uu seperti DPR dan pemerintah untuk buat bank sentral syariah sendiri…karena muara bank syariah itu dari regulatornya…kalau orang2 di bank sentralnya gak pernah jadi pemain syariah (kalaupun pernah hanya sebentar trus pindah ke bank sentral karena gaji nya lebih tinggi) gimana mau bikin “a-quran” nya bank syariah….kasihan pegawai2 bank syariah disalahin sana sini….

  35. Eri Teguh S says:

    baguslah kalau begitu…

  36. Ahyar says:

    Sedit numpang nimbrung…

    Bank Syariah belum murni syariah…itu benar, dan diakui juga oleh para pelaku bank syariah…TETAPI…

    Apakah dengan berbagai kekurangan tersebut, kita sebagai umat ISLAM lantas tidak mau berbank syariah?

    Ada sedikit analogi yg mudah2an bisa kita mengerti…
    “Kita tau dan mafhum, bahwa mengenakan pakaian itu WAJIB hukumnya, untuk menutup aurat…ketika pakaian yang kita miliki hanya satu dan compang camping, berlobang disana sini, apakah kita akan pergi keluar rumah dengan bertelanjang, dan tidak mengenakan pakaian dengan alasan pakaian yang ada berlobang disana sini..???”

    Ketika kita tau bahwa bunga bank itu haram, dan kita tahu juga bank syariah sdh ada dan hadir ditengah2 kita, dengan berbagai kondisi kekurangannya, apakah kita masih mau “BERTELANJANG” karena merasa bank syariah belum benar2 syariah…

    Ini ditujukan kepda saudara2 ku yang sdh menerima fatwa MUI tahun 2004 tentang bunga bank…bagi yang belum menerima….tentu akan banyak alasan dan argumennya…saya rasa tidak pada tempatnya untuk diperdebatkan…

    Terima kasih…

  37. oman says:

    klo menurut saya dengan menjadi nasabah bank syariah setidaknya kita sudah berusaha untuk mengikuti prinsip syariah dan menjadi nasabah bank syariah menjadi pilihan saya karena klo uang kita simpen di rubah tidak aman, bisa di curi oleh manusia atau mahluk halus(tuyul).

  38. pecinta syariah says:

    @ Ahyar : anda cerdas, dan aplikatif ketimbang rekans lain yang (saya ga tau apakah mereka muslim/bukan) banyak melakukan penghakiman terhadap bank syariah.

    saya kasih contoh lagi untuk memperkuat argumen Ust Ahyar di atas. Begini, Alquran memerintahkan kita untuk shodaqoh baik itu sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Nah, banyak orang berargumen “saya kalo sedekah terang-terangan takut riya, ntar dibilang sombong atau pamer, mendingan saya ga sedekah”. Satu contoh lain : Kalo sholat itu harus khusyu dan dengan khusyu itu Allah menjanjikan surga firdaus. Kalo gitu karena saya ga bisa khusyu dalam sholat mendingan ga usah sholat deh… nah lho,… kan jadi fatal bahkan murtad nantinya.

    kan hampir sama dengan hujatan teman2 thd bank syariah yang bilang musang berbulu ayam-lah, tidaj islami-lah dan seribu satu alasan lain.

    Sudahlah, kita akhiri perdebatan ini. Intinya Bank Syariah perlu, harus dan wajib didukung oleh kita-kita umat Islam, jangan menghakimi kalo ilmu kita cetek. Toh, Bank syariah lahir hasil dari pemikiran para ulama, cendekiawan muslim yang keilmuannya pasti jauh lebih tinggi dari kita-kita.

    Stop berwacana, ambil langkah nyata… pindahkan uang kita ke Bank yang menjalankan prinsip syariah, gugur sudah kedaruratan, mari hijrah ke jalur Halal. Insya Allah membawa berkah diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, Amiin.

  39. IAW says:

    Untuk setiap niat baik..Jika belum bisa kamu lakukan seluruhnya jangan kau tinggalkan seluruhnya..(Ushul Fiqih)

  40. hutriest says:

    saya saat ini bekerja di salah satu bank konvensional besar di negeri ini. Terus terang hati sangat terombang-ambing untuk tetap atau hijrah dari tempat sekarang, disatu sisi orang bilang bank konvensional menerapkan riba. Tapi di bank tempat saya bekerja saat ini menurut saya banyak sekali praktek yang sebenarnya sangat islami, sebagai contoh di banyak kasus jika terjadi kegagalan bayar karena adanya kendala di usaha kreditor, pendekatan bank bukan memaksa kreditor untuk harus membayar segera dengan cara apapun, tapi bank justru membantu mencarikan cara agar kreditor bisa bebas dari masalahnya untuk kembali bisa bangkit dan punya kemampuan untuk membayar. Banyak sekali kasus seperti ini, dan banyak juga carita dari rekan-rekan bahkan dari bank lain mengaku kagum sama pendekatan bank dimana saya bekerja. Ada cerita pengusaha kecil yang tadinya meminjam misal 10 juta, dan mengalami kendala, setelah dibina sama bank justru sanggup membayar utang yang 10 juta dan malah sekarang usahanya maju sehingga sanggup meminjam hingga 100 juta. banyak sekali pengusaha kecil yang telah hidup berdampingan dan sangat dekat dengan bank dimana saya bekerja sekarang.

    Selain itu, saya juga memikirkan apa yang disebut orang-orang sebagai bunga bank, saya agak sedikit ragu apakah benar-benar sama dengan arti riba karena menurut saya perhitungan bunga buat penabung dan peminjam sebenarnya hanyalah hitungan ekonomi yang tersarikan berdasarkan pengalaman bank konvensional selama beratus-tahun, dari pengalaman selama itu para bankir punya formula hitung-hitungan keuntungan yang bisa diberikan kepada pemegang modal (penabung), peminjam dan bank sendiri sebagai pengelolanya.. disana saya justru cendrung melihat bukan masalah hitung-hitungan terkait bunga, tapi bagaimana suatu bank mengelola dana nasabah sebaik-baiknya.. Belum lagi bank sekarang makin mendapatkan laba bukan cuma pinjaman, tapi fee base income.. menjual layanan.. apakah itu termasuk riba ?

    Sebuah cerita lainnya, kebetulan bank tempat saya bekerjapun telah memiliki unit syariahnya, dan seorang teman mencoba beralih pindah ke unit/bank syariah tersebut. Tapi itu hanya berlangsung kurang lebih setahun dan akhirnya teman tersebut memutuskan untuk berhenti, karena merasa management yang duduk di bank bentukan bank saya ini yang kebanyakan dari bank syariah lainnya justru tidak menjalani kultur yang telah berjalan cukup islami seperti yang diterapkan di bank saya sekarang.. mereka membawa kultur perbankan dari bank mereka masing-masing dan sepertinya ingin tampil beda dengan bank saya sekarang, dan itu dirasa oleh teman justru kurang islami.

    Yah begitulah, dimata saya walaupun bank tempat saya bekerja adalah bank konvensional, tapi kultur yang diterapkan cukup islami.. dan salah satu mimpi saya adalah berharap ada satu masa bank ini benar-benar menjadi bank syariah secara lembaga.. dan untuk itu tidaklah susah.. semoga

  41. abdullah says:

    asw, rekan2 semua, apapun pendapat gambaran masukan kritikan hujatan dll adalah sesuatu yang lumrah untuk sebuah perjuangan dalam menegakan syariah dimuka bumi, namun yg terpenting adalah kita berkomitmen utk mendukung upaya menuju kesempurnaan dalam beribadah walaupun belum sesempurna yg diharapkan. artinya semua memerlukan proses. kalau boleh dianalogikan seperti ‘mualaf’ yg melakukan sholat(sdh wajib saat dia masuk islam)walaupun belum tahu rukun dan syarat melakukannya karena dia tahu kebenaran islam. nah…utk saudara2 seiman yg telah bertransaksi di bank syariah adalah sebuah kesempatan baik utk “mewarnai” atau memberikan masukan yang baik dalam rangka kesempurnaan pelaksanaan syariahnya bank syariah, bukan sebaliknya “membunuh” sesuatu yg berusaha menjalankan syariah. Apakah kita kembali menjadi “kafir” setelah kita mendapat petunjuk? walaupun petunjuk itu harus kita terjemahkan lagi dalam bahasa syariah yg lebih dalam, kecuali orang2 yang memang’alergi’ terhadap penegakan syariah islam di dunia…kita tahulah siapa orangnya
    UNTUK ORNG2 YG MERASA LEBIH TAHU DAN MENJUDGE BS TIDAK SYARIAH…saya yakin anda semua telah menguasai hukum syariah dengan baik dalam arti sholat,puasa zakat, muamalah anda telah sempurna oleh karenanya anda berani men JUDGE bank syariah TIDAK SYARIaH….mohon kami kami yg berusaha menjalakan syariah islam secra kaffah walaupun berat agar diberikan pencerahan lebih detil dgn argumentatif yg dapat dipertanggungjawabkan.tks

  42. fifin says:

    assalamualaikum,,
    saya boleh tanya gimana rumus atau cara perhitungan bagi hasil pada deposito, tabungan dan giro ya dalam perbankan bank syariah??

  43. Freewill says:

    Bank syariah adalah fenomena baru di sektor keuangan/perbankan, dan masih dalam proses pencarian jati diri. Kalau dilihat dari aspek teorinya, maka MEMANG bank syariah bukanlah bank dalam pengertian konvensional. Mungkin lebih dekat ke pengertian “investment bank.” Oleh karena itu, bank syariah memerlukan regulasi tersendiri yang dikeluarkan oleh bank sentral.

    Satu lagi yang perlu diperhatikan adalah bahwa tujuan bank syariah tidak boleh semata-mata komersial, tetapi harus ada tanggungjawab sosialnya juga yang sesuai dengan kaidah2 syariah. Aspek ini sering terlupaakan oleh praktisi bang syariah.

  44. Adjie says:

    @fifin … untuk penjelasan mudahnya, silakan merujuk ke http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/hi_1000

  45. Sytn says:

    Terus-terus gempur terus..gimana kalo kita bubarkan saja bank Syariah di Indonesia..yuk makan saja riba apa adanya sekenyang kenyangnya..toh banyak yang didapat koq..lebih banyak hadiahnya,gampang2, kalo susah tinggal sogok dikit beres cepat,mktnya cantik2-mulus2,promosinya gebyar2,gak enak juga banyak sodara kita yang kerja di tempat riba..ya udh mumpung masih hidup makan aja riba..karena kalo sudah meninggal kita kekal di neraka jahanam lho..udhlah jelek2in aja,kerdilkan saja ampe mati itu Bank Syariah atau apapun yang berusaha melawan riba..(Audzubillah)

  46. resesio says:

    Assalamualaikum. wr. wb.

    Saya bekerja dibagian pembiayaan di salah satu bank syariah di Indonesia. Ingin sharing saja pendapat pribadi.

    Pertama, saya bersyukur telah ditempatkan Allah SWT diperusahaan ini karena saya yakin bahwa dibandingkan dengan bank konvensional, rezki buat keluarga saya lebih bersih.

    Kedua, saya berprinsip bahwa jika kita tidak bisa menjalankan secara penuh ketentuan agama, maka jangan pula meninggalkannya secara keseluruhan.
    Benar, bahwa secara praktek perbankan syariah saat ini banyak yng mirip bahkan sama dengan bank konvensional hal ini bisa jadi dikarenakan bank konvensional masih menjadi acuan atau contoh dalam memberikan pelayanan jasa perbankan maupun dalam penyaluran dana melalui pembiayaan. Namun demikian, perlu kita sadari bahwa hal mendasar yang membedakan adalah akad dalam setiap transaksi tersebut.
    Analogi sederhananya, Menikah dengan kumpul kebo. Satu menjadi pahala, satu menjadi dosa. Yang membedakannya adalah perjanjian atau akad dalam pernikahan.

    Ketiga. Munculnya institusi baru perbankan syariah baik itu pecahan bank konvensional ataupun baru sama sekali patut kita sambut dengan baik. Hal ini menunjukan bahwa animo masyarakat terhadap perbankan syariah meningkat dan terus tumbuh. Hal ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan ke”kaffah”an dalam menjalankan syariat Islam dari sisi ekonomi.

    Keempat. Saya menghimbau, mari kita bersama-sama mendukung kemajuan perbankan syariah sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia. Mari kita meyakini bahwa dari ketidaksempurnaan yang ada saat ini akan muncul insan insan yang dapat memberikan terobosan baru sehingga sistem perbankan syariah menjadi lebih baik hari demi hari kedepan.

    Demikian, semoga bisa bermanfaat.

    Wassalamualikum. Wr. Wb.

  47. Anita Sugiwaras says:

    Assalamualaikum wr.wb
    hendaknya diskusi ini menjadi pelajaran bagi kita.kita harus senantiasa belajar agar mengerti kehidupan ini. kalau komentar tanpa pengetahuan, baik ga sih???
    bank syariah, dibentuk dengan prinsip dan ajaran yang ada di al-quran dan hadist. Jadi saya sangat mendukung berkembangnya bank syariah.

  48. din karim says:

    karena bank syariah belum syariah (masih abu-abu) lebih baik yang jelas haramnya. sebab Bank konevensional dan Syariah dalam lingkaran subhat. berhati2lah

  49. dewi ayu says:

    apakah di bank syariah jika kita ingin melunasi sebelum jatuh tempo, kita harus membayar sisa nilai pinjaman sesuai dengan akad (nilai pinjaman=harga + margin)???? atau cukup membayar sisa angsuran pokoknya saja????

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*


*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Kirim pertanyaan keuangan Anda melalui rubrik iB Smart Money yang akan dijawab oleh Ahmad Gozali dari Perencana Keuangan & Investasi Syariah

kirim pertanyaan  

Berita Terbaru

29
 
27
 
27